Permohonan Informasi

Oleh : Administrator, 529 View

Alur Permohonan Informasi

 

  1. Pemohon datang ke Unit Layanan Terpadu atau mengisi formulir secara online. Pemohon mengisi formulir informasi publik dengan melampirkan :

Online : Scan KTP (pemohon pribadi)/akte notaris yang mencantumkan nomor registrasi bahwa LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat)terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM atau Kementerian Dalam Negeri/akte pendirian perusahaan (badan usaha). Berkas dikirim via email ke info.lldikti10@kemdikbud.go.id

 

Tatap muka : Fotokopi KTP (pemohon pribadi) /akte notaris yang mencantumkan nomor registrasi bahwa LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat)terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM atau Kementerian Dalam Negeri/akte pendirian perusahaan (badan usaha)

  1. Petugas layanan mencatat permohonan informasi di buku registrasi, memberitahukan nomor pendaftaran dan menyerahkan bukti permohonan kepada pemohon.
  2. Petugas layanan informasi memberikan informasi kepada pemohon sesuai permintaan cara mendapatkan informasi.
  3. Apabila pemohon telah puas terhadap respon dari PPID maka proses selesai. Apabila pemohon tidak puas terhadap respon maka dapat mengajukan keberatan ke atasan PPID.

Unduh
Formulir Permohonan Informasi