Pengajuan Keberatan Informasi

Oleh : Administrator, 424 View

Alur Pengajuan Keberatan:

  1. Pemohon bisa mengajukan keberatan melalui :
  • Datang langsung ke ULT LLDIKTI Wilayah X.
  • Pengajuan secara online dengan melampirkan scan formulir pengajuan keberatan (berkas dikirim via email ke info.lldikti10@kemdikbud.go.id)
  1. Petugas layanan memproses pengajuan keberatan dan memberikan tanda bukti pengajuan keberatan kepada pemohon.
  2. PPID memberikan tanggapan atas pengajuan keberatan kepada pemohon, bila pemohon puas maka sengketa selesai.
  3. PPID memberikan keputusan atau tanggapan atas pengajuan keberatan tersebut paling lambat 30 hari kerja setelah diterimanya keberatan secara tertulis.

Jika pemohon merasa tidak puas atas tanggapan dari PPID, maka penyelesaian Sengketa Informasi Publik dapat diajukan kepada Komisi Informasi.

 Unduh Formulir Pengajuan Keberatan