Profil

Oleh : Administrator, 1028 View

Dalam rangka optimalisasi layanan informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah X berupaya menjalankan amanat tersebut dengan membentuk PPID.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di satuan kerja Kopertis Wilayah X dibentuk sejak tahun 2017 di bawah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Koordinator Kopertis Wilayah X merupakan Atasan PPID dan Sekretaris Pelaksana sebagai PPID. Dalam melaksanakan tugasnya, PPID dibantu oleh PPID Pelaksana yang terdiri dari Kepala Bagian Umum dan Kepala Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Kelembagaan.

PPID Pelaksana Pembantu dijabat oleh Kepala Subbagian Tata Usaha, Kepala Subbagian Kepegawaian, Kepala Subbagian Keuangan, Kepala Seksi Akademik dan Kemahasiswaan, Kepala Seksi Kelembagaan dan Kerja Sama.

Hal ini dilakukan untuk memudahkan koordinasi pelaksanaan tugas PPID dalam memfasilitasi pemangku kepentingan terkait layanan informasi publik.

 

Transformasi Kopertis Jadi LLDIKTI

Terbitnya Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 15 tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja LLDIKTI menjadi tonggak sejarah transformasi perubahan Kopertis menjadi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) yang memiliki fungsi fasilitasi peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi di wilayah kerjanya.

Perubahan tersebut, berpengaruh pada struktur PPID di LLDIKTI Wilayah X. Atasan PPID dijabat oleh Kepala dan PPID dijabat oleh Sekretaris. Dalam pelaksanaan teknis layanan informasi, PPID dibantu oleh  PPID Pelaksana yang dijabat oleh Kepala Bagian Umum, Kepala Bagian Akademik dan Kemahasiswaan, Kepala Bagian Sumber Daya Perguruan Tinggi dan Kepala Bagian Kelembagaan dan Sistem Informasi.

Untuk pelaksanaan teknis pelayanan, PPID dibantu oleh PPID Pelaksana Pembantu yang dijabat oleh Kepala Subbagian Tata Usaha dan Barang Milik Negara, Kepala Subbagian Hukum, Kepegawaian, dan Tatalaksana, Kepala Subbagian Perencanaan dan Penganggaran, Kepala Subbagian Akademik, Kepala Subbagian Kemahasiswaan, Kepala Subbagian Sarana dan Prasarana, Kepala Subbagian Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Kepala Subbagian Kelembagaan, Kepala Subbagian Sistem Informasi dan Kerja Sama.

Pada tahun 2019, LLDIKTI kembali berada di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan  tetapi secara struktur organisasi PPID, tidak terjadi perubahan yang signifikan terkait struktur PPID.

Pada tahun 2021, seiring terbitnya Peraturan Presiden Nomor 62 tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 35 tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi berpengaruh kepada struktur organisasi PPID khususnya.

Pada Juni 2022, seiring dilantiknya Kepala LLDIKTI Wilayah X yang baru, struktur organisasi PPID LLDIKTI Wilayah X dibentuk sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 41 tahun 2020 tentang Layanan Informasi Publik di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan menerbitkan Keputusan Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah X Nomor 35/LL10/HM.02.02/2022 Tanggal 27 Juni 2022 Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ditetapkan:

 

1. Kepala Bagian Umum sebagai PPID

2. Analis Hukum

3. Arsiparis

4. Pranata Humas

5. Pranata Komputer

 

PPID dan Perangkat PPID LLDIKTI Wilayah X bertanggung jawab melakukan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi publik di lingkungan LLDIKTI Wilayah X.

Alamat : Jln Khatib Sulaiman, Padang, Sumatera Barat

Website : http://lldikti10.kemdikbud.go.id

Email : info.lldikti10.@kemdikbud.go.id

Facebook : @lldikti10

Instagram : lldikti.10

YouTube : LLDIKTI Wilayah X