Alur Permohonan Informasi
- Pemohon datang ke Unit Layanan Terpadu atau mengisi formulir secara online. Pemohon mengisi formulir informasi publik dengan melampirkan :
Online : Scan KTP (pemohon pribadi)/akte notaris yang mencantumkan nomor registrasi bahwa LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat)terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM atau Kementerian Dalam Negeri/akte pendirian perusahaan (badan usaha). Berkas dikirim via email ke info.lldikti10@kemdikbud.go.id
Tatap muka : Fotokopi KTP (pemohon pribadi) /akte notaris yang mencantumkan nomor registrasi bahwa LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat)terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM atau Kementerian Dalam Negeri/akte pendirian perusahaan (badan usaha)
- Petugas layanan mencatat permohonan informasi di buku registrasi, memberitahukan nomor pendaftaran dan menyerahkan bukti permohonan kepada pemohon.
- Petugas layanan informasi memberikan informasi kepada pemohon sesuai permintaan cara mendapatkan informasi.
- Apabila pemohon telah puas terhadap respon dari PPID maka proses selesai. Apabila pemohon tidak puas terhadap respon maka dapat mengajukan keberatan ke atasan PPID.
Unduh
Formulir Permohonan Informasi