Rabu, 31 Mar 2021, 10:46:46 WIB, 196 View Administrator, Kategori : Informasi Publik

Dalam Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi diatur tentang pelaksanaan program reformasi birokrasi. Peraturan tersebut menargetkan tercapainya tiga sasaran hasil utama yaitu peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintah yang bersih, bebas korupsi serta peningkatan pelayanan publik.

Sejalan dengan hal tersebut, tuntutan masyarakat akan terwujudnya birokrasi yang transparan, akuntabilitas, bebas dari korupsi pun sangat tinggi. Hal ini mengakibatkan reformasi birokrasi merupakan hal yang harus dilakukan oleh instansi Pemerintah termasuk LLDIKTI Wilayah X. Reformasi birokrasi menjadi langkah awal dalam penataan sistem penyelenggaraan pemerintah yang baik, efektif dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, dan profesional.

Kepala LLDIKTI Wilayah X Prof. Dr. Herri, MBA mengatakan reformasi birokrasi merupakan upaya pemerintah menjadikan suatu organisasi yang berintegritas serta memberikan layanan publik yang optimal. Dalam hal ini, kata Prof. Herri, LLDIKTI Wilayah X bertekad menjadi lembaga layanan publik yang berintegritas serta menjadi referensi bagi perguruan tinggi dan instansi lain.

“Kami bertekad dan memiliki komitmen bersama dalam mewujudkan zona integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM),” ucap Kepala Lembaga saat evaluasi zona integritas wilayah bebas korupsi di hadapan tim evaluator Inspektorat Jenderal Kemdikbud, Senin (1/3/2021).

Lebih lanjut, Prof. Herri menyampaikan kepada tim evaluator untuk memberikan masukan dan kritikan terhadap pelaksanaan reformasi di LLDIKTI Wilayah X. Pada praktiknya, berbagai upaya optimalisasi layanan publik sudah kami lakukan.

Peningkatan layanan publik terpusat seperti Unit Layanan Terpadu (ULT) sudah kami laksanakan. Layanan berbasis aplikasi, seperti Sistem Informasi Manajemen Dosen (Simdos), e-office, PAK online, Pindah Homebase, Gugus Layanan Mutu (Gulamu), e-acara, e-journal, e-presensi dosen PNS dpk, inpassing, rekomendasi izin belajar dan tugas belajar sudah diterapkan. Selain mudah akses, layanan tersebut diupayakan sebagai penutup celah praktik korupsi.

“Penerapan reformasi birokrasi di LLDIKTI Wilayah X, selain optimalisasi layanan kepada semua pemangku kepentingan, LLDIKTI Wilayah X juga sedang berupaya meraih predikat zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM),” tutup Prof. Herri. (*)